MODAL POLITIK ANGGOTA DEWAN

Setiap tahun pemerintah mengalokasikan di APBN dana untuk partai politik. Anggaran ini tercantum pada Undang-undang Partai Politik No. 34 tahun 2003. Dana untuk partai politik sebesar Rp.1000/suara. Jadi misalnya untuk partai politik tertentu jika mendapatkan 5 juta suara berarti akan mendapat 5 Milyar dari pemerintah. Besaran dana ini tidak mencukupi bagi partai untuk melaksanakan program kerja yang telah disusun sehingga mereka mencari alternatif sumber dana lain yaitu dari donasi pengusaha dan internal yaitu sumbangan anggota partai yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

Modal Politik

Menurut Staf Ahli Pemda Bandung (wawancara, 2006), untuk bisa menjadi anggota dewan, seorang anggota partai harus mengeluarkan uang minimal di tingkat kota antara 50-100 juta per orang untuk bisa terdaftar pada daftar urut nomor 1 sedangkan ditingkat propinsi 100-200 juta dan ditingkat pusat DPR RI sekitar 200-500 juta bahkan ada yang diatas 1 Milyar.

Bagi anggota partai yang tidak mempunyai uang sebesar itu mereka memanfaatkan jaringan sosial yang ada disekitar mereka seperti dari pengusaha, perorangan atau badan. Batas sumbangan untuk badan tidak boleh lebih dari 500 juta atau perorangan tidak boleh lebih dari 70 juta. Jadi jika ingin menjadi anggota dewan ditingkat propinsi atau kota harus menyiapkan uang sebesar itu.

Uluran dana dari pemerintah ini menandakan bahwa partai politik masih belum mandiri. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh calon anggota dewan ini biasa disebut modal politik atau cost politik bukan money politik. Cost politik adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh anggota partai untuk kegiatan-kegiatan politik yang diikutinya.

Setiap anggota partai yang telah menjadi anggota dewan wajib menyisihkan beberapa persen gajinya kepada partai dimana dia dulu dicalonkan. Prosentase gaji yang diberikan berbeda-beda tergantung kebijakan partai masing-masing bisa 20% atau 30% dari gaji anggota dewan.

Selain gaji pokok, anggota dewan mendapatkan uang dari tambahan-tambahan lain yang didapatkan secara legal seperti hearing, raperda, pembahasan undang-undang dan sebagainya. Walau di panduan etika anggota dewan dilarang menerima ’hadiah’ baik berbentuk uang, barang kecuali sekedar makan minum.

Istilah etika dalam bahasa Yunani menurut Aristoteles (Haryatmoko, 2003:186) berarti baik-buruknya suatu sifat (kejahatan dan keutamaan). Dalam bahasa latin, kata Yunani ”ethikos” diterjemahkan menjadi ”mores” yang berarti kebiasaan. Etika dimengerti oleh sebagian masyarakat sebagai relfleksi filosofis tentang moral, yang membicarakan pertentangan antara yang baik dan yang buruk, dan dianggap sebagai nilai relatif. Etika menurut Paul Ricoeur (Haryatmoko, 2003 : 204) mengandung tiga tuntutan. Pertama , upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain. Dua, upaya memperluas lingkup kebebasan dan Ketiga, membangun institusi-institusi yang adil.

Tiga tuntutan dari etika diatas seharusnya dipahami dan dipenuhi oleh calon maupun anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan lagi menganggap etika sebagai aturan. Anggapan yang mensyaratkan pelanggaran dalam setiap pelaksanaannya.

Selain modal politik, calon anggota dewan pun harus mempertimbangkan latar belakang etnis yang dimilikinya. Hasil kajian yang dilakukan oleh LSI (2008), latar belakang etnis calon (kandidat) sedikit banyak mempengaruhi pilihan pemilih. Isu etnis membangun ikatan emosional dan menarik simpati massa.

Latarbelakang Etnis

Etnis dominan perkotaan (urban) Bandung adalah etnis Sunda (Priangan), Jawa dan Batak (Tapanuli). Berikut data statistik jumlah penduduk berdasarkan etnis dan kabupaten/kota Bandung yaitu :

No.

Etnis (suku bangsa)

Sunda, Priangan

Jawa

Batak, Tapanuli

1.

Kabupaten (regency)

3.842.694

186.000

22.852

2.

Kota (municipality)

1.625.373

269.363

37.467

Sumber : BPS Population of Jawa Barat, Result of The 2000 Population Census, h.75

Menurut Prof. Jacob Soemardjo, budayawan (wawancara, 2006), etnis Sunda dibanding kedua etnis yang lain (Jawa atau Batak) lebih defensif, tidak agresif sehingga etnis Sunda tidak dominan dalam tubuh anggota dewan di daerah. Hal ini merupakan suatu paradoks dimana mereka tidak mempunyai ambisi untuk memperluas kesatuan wilayah otonomi. Otonomi untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Tidak seperti di Jawa dimana produksi sebesar-besarnya, penduduk sebanyak-banyaknya dan wilayah yang juga harus seluas-luasnya.

Pemerintahan di Sunda mempunyai pola tertentu dibandingkan beberapa wilayah lain seperti Bali atau Sulawesi. Pola yang harus dipusatkan bukan pembagian-pembagian seperti di daerah lain. Di daerah pedesaan, istilah kabuyutan masih kental dengan filsafah masyarakat Sunda silih asah, silih asuh. Asah berarti menajamkan, memetakan, sedangkan asuh berarti melindungi. Oleh sebab itu di Sunda, perbedaan tetap dihargai tetapi kesatuan tetap dicapai. Menurut Prof. Jacob Soemardjo, pola pikir Sunda lebih banyak membedakan bukan dipisahkan. Di Kuningan dikenal dalam bahasa Jawa roroning ngatunggal, tunggale dudu sawiji.

Sistem Pemilihan

Di Jawa Barat, mayoritas suara pada pemilu 2004 dimenangkan oleh partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN dan PKB. Dominasi figur lama masih dominan dalam bursa pencalonan. Berbagai cara dilakukan oleh partai untuk menjaring suara seperti permainan money politik atau memberikan janji-janji tetapi ada juga pemilih yang masih loyalis (traditional voter).

Dalam pemilu 2004 lalu, sistem pemilihan calon anggota dewan yang berlaku adalah nomor urut bukan proporsional daftar terbuka yaitu sebuah sistem pemilihan dimana kursi calon anggota dewan diperoleh dari suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Nomor urut ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai politik melalui rapat pleno. Syarat untuk mendapatkan nomor urut adalah pertama, calon anggota dewan harus melakukan pembinaan konstituen di daerah pembinaan. Yang kedua, calon anggota dewan harus mampu mengkonsolidasikan tatib organisasi di daerah pemilihan, mampu membangun organisasi partai di suatu daerah yang belum terbentuk ranting atau cabang di tingkat kecamatan. Ketiga, latar belakang pendidikan dan pengalaman kepartaian. Keempat, siap memberikan kontribusi pada partai jika menang pemilu baik berbentuk sumbangan tunai atau natura dalam jumlah tertentu.


About this entry